#under_header{ float:left; width:100%; } #under_header1{ float:left; width:25%; } #under_header2{ float:left; width:25%; } #under_header3{ float:left; width:25%; } #under_header4{ float:right; width:25%; }

Rabu, 08 Agustus 2012

Wabah baru pengganti sirbo (sirine-strobo)

Artikel ini tidak untuk menggurui ataupun menyalahkan pengguna, hanya sekedar berbagi pengetahuan saja. Keep brotherhood…

Hebohnya debat soal sirbo (sirine-strobo) di berbagai forum akhirnya berimbas pada pencopotan atribut resmi pihak berwajib itu. Ya iya-lah, wong salah. Bukan haknya, juga bukan pada tempatnya.
Beberapa waktu lalu, pas lagi riding di seputaran Malang, eh, ketemu sekelompok bikers , gak tau klub ato apalah, lagi riding juga alias konvoi. Uniknya, mereka gak pake sirine, strobo, stik nidji dkk. Acung jempol buat pe-nonaktifan perangkat itu. Masalahnya, justru yang dipakai lampu hazard, alias lampu darurat. Buat yang belum tahu, itu lho, lampu sein yang kedip-kedip bersamaan. Biasanya ditemui ada kendaraan R4 alias mobil.

Aplikasi ini, dulu banget sempat populer di kalangan klub motor. Yah, mungkin sekitar tahun 90an sampe 2000an. Maklum, sirbo dkk saat itu belum populer (atau belum ada yang berani pakai :mrgreen: ). Sampe ada yang buka jasa, modifikasi sein jadi lampu hazard dengan berbagai mode, kedip bareng, kedip 2x bergantian dan beberapa variasi kedipan dengan menambahkan modul elektronik dan relay.

Kembali ke soal hazard, saia pribadi gak sependapat deh kalo dipakai isyarat pas turing klub. Sebetulnya, merujuk ke fungsi sebenarnya, lampu hazard adalah lampu yang khusus digunakan ketika sebuah mobil atau kendaraan sedang mengalami masalah (wikipedia). Jadi fungsi sebenarnya adalah memberikan tanda adanya situasi yang (mungkin) membahayakan pengendara lain, yang diakibatkan kendaraan yang menyalakan lampu hazard. Bisa jadi mogok atau berbagai hal lainnya.
Penggunaan lampu hazard (Lampu Peringatan Bahaya) hanya
dikhususkan pada kondisi Darurat dan kendaraan dalam keadaan berhenti sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 121 Ayat 1. Lalu, kenapa saat dalam posisi berjalan kendaraan dilarang menghidupkan lampu Hazard?
Pertama, Lampu Hazard akan membuat pandangan pengemudi dibelakang kita terganggu alias merusak konsentrasi.
Kedua, bila Pengemudi menggunakan lampu hazard pada saat berjalan maka pengemudi tidak akan bisa memberikan isyarat kepada kendaraan dibelakangnya bila akan berpindah lajur, berbelok atau berputar dan itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal
112 ayat 1 dan 2 dimana dengan jelas diatur bahwa Pengemudi wajib memberikan isyarat dengan lampu pemberi isyarat pada saat akan berbelok, berpindah lajur, dan berputar arah.
Jelas sudah, kalo menyalakan lampu hazard saat riding berkelompok itu salah. Selain melanggar peraturan, juga malah membahayakan pengguna jalan lain.

Yang bikin sedikit senyum dalam hati, kembali ke pengertian awal lampu hazard yaitu memberikan peringatan bahaya. Kalo klub, atau konvoi motor menyalakan lampu hazard, berarti mereka memposisikan diri sebagai bahaya dong, buat pengguna jalan yang lain?? Bener nggak?? :lol:
Semoga berguna dan tidak menimbulkan salah persepsi diantara kita :mrgreen:

1 komentar:

Unknown mengatakan...

artikel yang menarik, akan lebih asyik kalau ditambah TOA biar ada bunyinya kayak punya polisi

Posting Komentar