Artikel ini tidak untuk menggurui ataupun menyalahkan pengguna, hanya sekedar berbagi pengetahuan saja. Keep brotherhood…
Hebohnya debat soal sirbo (sirine-strobo) di berbagai forum akhirnya
berimbas pada pencopotan atribut resmi pihak berwajib itu. Ya iya-lah,
wong salah. Bukan haknya, juga bukan pada tempatnya.
Beberapa waktu lalu, pas lagi riding di seputaran Malang, eh, ketemu
sekelompok bikers , gak tau klub ato apalah, lagi riding juga alias
konvoi. Uniknya, mereka gak pake sirine, strobo, stik nidji dkk. Acung
jempol buat pe-nonaktifan perangkat itu. Masalahnya, justru yang dipakai
lampu hazard, alias lampu darurat. Buat yang belum tahu, itu lho, lampu sein yang kedip-kedip bersamaan. Biasanya ditemui ada kendaraan R4 alias mobil.
Aplikasi ini, dulu banget sempat populer di kalangan klub motor. Yah,
mungkin sekitar tahun 90an sampe 2000an. Maklum, sirbo dkk saat itu
belum populer (atau belum ada yang berani pakai
). Sampe ada yang buka jasa, modifikasi sein jadi lampu hazard dengan
berbagai mode, kedip bareng, kedip 2x bergantian dan beberapa variasi
kedipan dengan menambahkan modul elektronik dan relay.
Kembali ke soal hazard, saia pribadi gak sependapat deh kalo dipakai
isyarat pas turing klub. Sebetulnya, merujuk ke fungsi sebenarnya, lampu
hazard adalah lampu yang khusus digunakan ketika sebuah mobil atau
kendaraan sedang mengalami masalah (wikipedia).
Jadi fungsi sebenarnya adalah memberikan tanda adanya situasi yang
(mungkin) membahayakan pengendara lain, yang diakibatkan kendaraan yang
menyalakan lampu hazard. Bisa jadi mogok atau berbagai hal lainnya.
Penggunaan lampu hazard (Lampu Peringatan Bahaya) hanya
dikhususkan pada kondisi Darurat dan kendaraan dalam keadaan berhenti
sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 121 Ayat 1.
Lalu, kenapa saat dalam posisi berjalan kendaraan dilarang menghidupkan
lampu Hazard?
Pertama, Lampu Hazard akan membuat pandangan pengemudi dibelakang kita terganggu alias merusak konsentrasi.
Kedua, bila Pengemudi menggunakan lampu hazard pada saat berjalan maka
pengemudi tidak akan bisa memberikan isyarat kepada kendaraan
dibelakangnya bila akan berpindah lajur, berbelok atau berputar dan itu
melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal
112 ayat 1 dan 2 dimana dengan jelas diatur bahwa Pengemudi wajib
memberikan isyarat dengan lampu pemberi isyarat pada saat akan berbelok,
berpindah lajur, dan berputar arah.
Jelas sudah, kalo menyalakan lampu hazard saat riding berkelompok itu
salah. Selain melanggar peraturan, juga malah membahayakan pengguna
jalan lain.
Yang bikin sedikit senyum dalam hati, kembali ke pengertian awal lampu
hazard yaitu memberikan peringatan bahaya. Kalo klub, atau konvoi motor
menyalakan lampu hazard, berarti mereka memposisikan diri sebagai bahaya
dong, buat pengguna jalan yang lain?? Bener nggak??
Semoga berguna dan tidak menimbulkan salah persepsi diantara kita
1 komentar:
artikel yang menarik, akan lebih asyik kalau ditambah TOA biar ada bunyinya kayak punya polisi
Posting Komentar